Warung Bebas

Tuesday 16 June 2015

Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram ?








(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});




Mau tau gan Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram ? yuuk cekidot! ;) Pada dasar perdagangan valuta asing atau Trading forex tidak sepenuhnya haram atau pun halal, karena fatwa MUI mengatakan selama transaksi tersebut dilakukan bukan untuk spekulasi, kebutuhan, tidak ada bunga/swap dan tidak lebih dari 48 jam,

0 comments em “Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram ?”

Post a Comment

Kritik dan saran anda sangat kami butuhkan untuk kemajuan blog ini